Perihal : Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu

Ekonomi89 Dilihat

LinksiberNews.com_Muaro Sijunjung – Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Tim Resnarkoba Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap satu orang pelaku an.Susilawati pgl Iwat Binti Amril, Sijunjung / 11 Mei 1989/46 tahun, Minang, Mengurus Rumah Tangga, Jorong Ranah Sigading Kel/Desa Padang Laweh Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung berdasarkan LP/A/29/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 23 Juni 2026.

Pelaku adalah seorang perempuan dewasa mengurus rumah tangga telah diamankan di sebuah rumah di Jorong Ranah Sigading Kenagarian Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.(24/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dengan Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) buah piston vakum karburator berwarna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip diduga berisikan narkotika golongan I jenis Shabu, 1 (satu) unit hp merk VIVO Y 50 berwarna biru, 1 (satu) buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman merk Aqua, 1 (satu) buah korek api gas warna biru.

Kegiatan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli diduga narkotika golongan I jenis Shabu, selanjutnya personel Polres Sijunjung dan Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima termasuk pengumpulan bahan keterangan di lapangan selanjutnya menyiapkan administrasi/surat lengkap setelah itu melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut diatas beserta barang bukti narkotika.

Disaat tindakan penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat kemudian kepemilikan Narkotika jenis Shabu diakui oleh sdr. Susilawati pgl IWAT Bin AMRIL serta dalam penguasaannya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Syafwal, SH, menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan para pelaku, ” ujar AKP Syafwal, SH.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Editor: Zami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *