Linksibernews.com,Bengkalis, Riau – Berkat kepekaan informasi dan kerja cepat tim penyidik, Polsek Mandau di bawah naungan Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Mandau. Pengungkapan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si. didampingi Kepala Seksi Humas Polsek Mandau Betty Dumauli Siagian, S.A.P, serta jajaran penyidik.
Kegiatan pengungkapan ini berlangsung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/VI/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU tertanggal 23 Juni 2026, yang dilaporkan oleh Bripka Giarto.
Tim Operasional Polsek Mandau menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar kawasan Pasar Mandau dan lingkungan sekitarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pengamatan dan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi tersangka.
Pada hari Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS alias E, yang bernama lengkap RS alias Edo (27 tahun), berprofesi sebagai buruh dan beralamat di Jalan Obor Gg. Kweni, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Romi yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yaitu:
✅ 2 paket narkotika jenis sabu
✅ 2 unit ponsel merek Samsung
✅ Uang tunai sebesar Rp137.000 yang diduga merupakan hasil transaksi
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di wilayah Mandau. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan informasi.
Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dan memutus rantai peredarannya secara tuntas,” tegas Kompol Primadona.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Mandau Betty Dumauli Siagian menyampaikan imbauan kepada seluruh warga agar tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen menegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Jika mengetahui hal mencurigakan atau membutuhkan kehadiran petugas, segera hubungi layanan darurat 110 yang siap melayani 24 jam,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
#PolresBengkalis
#PolsekMandau
#BersihDariNarkoba
#TindakTegasPeredaranNarkotika
#Layanan110Polri
#PolriMelindungiMasyarakat
Sumber:Humas Polsek Mandau
Editor: Joni.H.Tanjung











