Penangkapan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.

Ekonomi41 Dilihat

LinksiberNews.com_Pada hari Selasa tanggal 23 juni 2026 sekira pukul 18.30 wib bertempat dii sebuah warung Jorong Batang Kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung telah dilakukan upaya penangkapan oleh Tim URC Opsnal Reskrim Polres Sijunjung dibawah pimpinan Ipda Aqshal M Oktori, S.Tr.I.K terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial an.Nama Aldy, 21 tahun, Jawa, Tidak berkerja, Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara

Kejadian berawal pada hari selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 11:30 wib korban an. Parluhutan lumban raja sedang berada di rumah dan saya mendapat telfon dari istri korban yang berada diwarung bahwa Pgl ALDY sudah tidak ada lagi di warung dan setelah itu korban Parluhutan lumban raja langsung pergi ke warung dan melihat kamar tempat Pgl ALDY tidur dan di lemarinya tidak ada lagi baju dan sepatunya. Kemudian korban bilang ke istrinya bahwa Pgl ALDY kabur dan korban menyuruh istrinya untuk melihat barang yang berada diwarung apakah ada yang hilang atau diambil oleh Pgl ALDY dan setelah itu, istri korban mengecek tempat dia menaruh uangnya di atas kasur yang digulung dengan selimut. Setelah dilihatnya ternyata uangnya sebanyak Rp.23.000.000 sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban an. Parluhutan lumban raja, 60 tahun, Batak, Karyawan swasta, Jorong sungai tambang ii, kenagarian kunangan parik rantang, kecamatan kamang baru, kabupaten sijunjung. melaporkan lejadian ke Polres Sijunjung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 23 juni 2026.

Berdasarkan laporan/pengaduan dari korban dan keterangan dari saksi-saksi dan telah diketahui keberadaan terduga pelaku maka Kanit I Reskrim dan Tim URC Opsnal Reskrim Polres Sijunjung berangkat ke Jorong Batang Kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan waktu kurang 1 x 24 jam Tim URC berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian an.Aldy, 21 tahun, Jawa, Tidak berkerja, Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang sedang berada disebuah warung dilokasi tersebut

Saat ini pelaku telah dibawa dan diamankan beserta barang bukti uang hasil pencurian ke Polres Sijunjung guna menjalani proses hukum atas perbuatannya, pasal yang diterapkan terhadap pelaku pencurian yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Ancaman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Editor: Zami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *