Linksibernews.com,, Riau – Berkat kerja keras dan informasi dari masyarakat yang sangat berharga, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru – yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba AKP Noki Loviko atas arahan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muhammad Arta, S.I.K., M.H. – berhasil membongkar dugaan sarang peredaran narkotika di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (23/6/2026), petugas tidak hanya menyita berbagai jenis barang bukti narkotika seperti sabu, ekstasi, dan cartridge vape mengandung etomidate yang berbahaya, tetapi juga menemukan senjata api rakitan beserta amunisi, serta uang tunai sebesar Rp115 juta yang diduga merupakan hasil transaksi kejahatan.kutip Riauaktual.
AKP Noki Loviko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RS di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
“Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam membantu kita mengungkap kasus kejahatan.
Tanpa informasi dari mereka, proses pengungkapan tidak akan berjalan dengan cepat dan tepat sasaran,” ujarnya dengan tegas.
Setelah melakukan pengawasan yang cermat, petugas kemudian mengamankan tiga tersangka pria berinisial RS (30 tahun), FA (40 tahun), dan AA.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi tersebut dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, tim Satnarkoba menemukan bukti-bukti kuat berupa:
– Satu paket sabu dengan berat bersih 12,24 gram
– 12 butir pil ekstasi dengan logo Mario Bros dan Red Devil
– Setengah butir pil Happy Five
– Empat cartridge vape merek Yakuza beserta timbangan digital
Selain itu, dari tangan tersangka FA ditemukan tambahan empat paket sabu dengan berat bersih 0,37 gram. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengkonsumsi methamphetamine, membuktikan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga pengguna narkotika.
“Dari hasil interogasi mendalam, tersangka RS mengaku memperoleh sabu, pil ekstasi, dan cartridge etomidate dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan intensif oleh tim kami.
Kami akan terus mengikuti kesinambungan informasi untuk menjemput tangan seluruh jaringan yang terlibat,” jelas AKP Noki Loviko.
Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke sebuah kamar di Apartemen The Peak Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pekanbaru Kota, sekitar pukul 21.30 WIB.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan lebih banyak barang bukti narkotika, antara lain 18 butir pil Happy Five, sabu, ekstasi, dua botol cairan yang diduga mengandung ketamin, serta lima cartridge kosong merek Yakuza.
Yang mengejutkan, dalam penggeledahan tersebut petugas juga menemukan senjata berbahaya berupa:
– Satu senjata airgun merek Glock 19 warna hitam
– Satu senjata api rakitan jenis Browning Hi-Power warna silver
– Delapan butir amunisi senjata api
– Tujuh butir amunisi airgun
“Keberadaan senjata api rakitan menunjukkan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi dalam perdagangan narkotika, tetapi juga memiliki potensi untuk melakukan tindak kekerasan.
Hal ini semakin mempertegas pentingnya kita untuk segera membongkar jaringan ini agar masyarakat terhindar dari bahaya,” tambah AKP Noki Loviko.
Saat ini seluruh barang bukti telah disita dan tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau kejahatan lainnya melalui layanan darurat 110 atau menghubungi Satnarkoba Polresta Pekanbaru secara langsung.
“Kita tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkotika di Pekanbaru berhasil dibongkar sepenuhnya.
Perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika dan kejahatan adalah prioritas utama kami,” pungkas Kasatnarkoba dengan komitmen yang kuat.
#PolrestaPekanbaru
#Satnarkoba
#BongkarNarkoba
#NarkotikaBerbahaya
#PolriUntukMasyarakat
#PoldaRiau
#110Polri
#TindakTegasNarkoba
—
Editor: Joni.H.Tanjung












