Linksibernews.com,Rohil,|Riau – Seorang pria dengan inisial SK alias Sukar (46) diduga sering melakukan transaksi sabu di rumahnya di Jalan Durian, Dusun Bangun Rejo Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pada Rabu, 7 Februari 2024, pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil menangkapnya.
Tersangka, yang mengaku sebagai seorang wiraswastawan, tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia menunjukkan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam botol M 150 dan kaleng Rokok Gudang Garam. Total berat sabu yang diamankan sebanyak 62 gram.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM, membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
“Iptu Anra Nosa SH, M.H., selaku Kasat Res Narkoba Polres Rohil, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang diinformasikan. Selanjutnya, Tim Opsnal mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria yang sedang duduk di samping rumah,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Setelah diinterogasi, tersangka yang bernama SK alias Sukar mengakui bahwa dia menyimpan narkotika jenis shabu di dalam botol kaca M 150 yang berada di bawah kakinya. Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota Opsnal, ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam botol tersebut.
Tersangka juga mengakui bahwa masih ada narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam rumah, tepatnya di dalam kulkas berbentuk kaleng bertuliskan Gudang Garam. Setelah mendengar hal tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pengeledahan terhadap rumah tersangka dan menemukan 1 buah kaleng berbentuk bulat bertuliskan Gudang Garam yang berisi 1 bungkus besar narkotika jenis shabu.
Selain itu, diamankan juga 1 buah handphone Android merk Infinix yang ada di tangan tersangka, serta uang sejumlah Rp. 775.000,- yang ditemukan di kantong celana tersangka. Proses pengeledahan dilakukan oleh anggota Opsnal dengan disaksikan oleh RT setempat. Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses pengusutan lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Barang bukti yang berhasil diamankan bersama tersangka meliputi 1 bungkus plastik besar berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik sedang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 7 paket kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 botol kaca M 150, 1 buah kaleng rokok berbentuk bulat bertuliskan Gudang Garam, 1 buah HP Android merk Infinix, dan uang sejumlah Rp. 775.000,-.
Tersangka, SK alias Sukar, juga telah menjalani tes urine yang hasilnya positif Amphetamin. Setelahnya, tersangka akan dikenakan dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil.
Tim : Linksibernews.
Editor: Joni.H.Tanjung












