LinksinberNews.com-Padang, Sumatera Barat – Ditlantas Polda Sumatera Barat menggelar kegiatan koordinasi antar lembaga yang bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah dalam memberikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas. Kegiatan yang diadakan di Aula Utama Polda Sumbar tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penting, antara lain BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar, Korps Lalu Lintas Polri se-Kabupaten/Kota di wilayah Sumbar, serta perwakilan dari beberapa asosiasi perusahaan transportasi dan organisasi pekerja.
Dalam sambutannya, Kepala Ditlantas Polda Sumbar Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H.. menjelaskan bahwa koordinasi ini sangat krusial mengingat banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pekerja baik yang dalam menjalankan tugas maupun dalam perjalanan pulang.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar, menjelaskan mekanisme klaim JKK untuk korban kecelakaan lalu lintas beserta persyaratan yang diperlukan. Menurutnya, terdapat beberapa kendala utama yang sering dihadapi korban atau keluarga korban, antara lain kurangnya pemahaman tentang prosedur klaim, tidak adanya bukti yang jelas bahwa kecelakaan terjadi dalam konteks pekerjaan, serta keterlambatan dalam pengajuan berkas. “Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat menyederhanakan beberapa tahapan dan meningkatkan sinergi dengan Ditlantas agar proses verifikasi dan pencatatan data kecelakaan dapat berjalan lebih cepat dan akurat,” jelasnya.
Selain membahas mekanisme klaim, dalam acara tersebut juga dibahas tentang upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas bagi pekerja. Para peserta sepakat untuk menyusun program edukasi bersama yang akan disebarkan melalui berbagai kanal, mulai dari pelatihan bagi sopir dan pekerja di lokasi proyek, hingga penyebaran materi edukatif melalui media sosial dan spanduk di titik-titik strategis.
Acara yang diisi dengan sesi diskusi dan pemaparan materi dari masing-masing lembaga tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ditlantas Polda Sumbar, BPJS Ketenagakerjaan Sumbar, dan Dinas Ketenagakerjaan Sumbar. Dalam MoU tersebut diatur tentang pembentukan tim kerja khusus yang akan menangani kasus-kasus kecelakaan lalu lintas terkait pekerja, jadwal koordinasi berkala setiap tiga bulan, serta pembagian peran dan tanggung jawab antar lembaga.
“Tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh perlindungan dan manfaat yang mereka berhak dapatkan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Mari kita bersama-sama wujudkan gerakan ‘STOP PELANGGARAN, STOP KECELAKAAN – KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN’ yang bukan hanya menjadi slogan, tetapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kita,” tutup Kombes Pol. Rudianto pada akhir acara.
Editor: Zami









