Kapolres pasaman barat ikuti sosialisasi baru uu no. 5 tahun 2026 lewat zoom meeting, siapkan implementasi di daerah

Ekonomi9 Dilihat

LinksinerNews.com_Pasaman barat – kepala kepolisian resor (kapolres) pasaman barat, akbp agung tribawanto, s.i.k., secara resmi menghadiri kegiatan sosialisasi kebaruan undang-undang nomor 5 tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui platform zoom meeting pada hari kamis (tanggal belum diumumkan), yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara terkait di tingkat nasional.

kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih empat jam ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari berbagai wilayah di indonesia, antara lain kepala daerah, pejabat pemerintah pusat dan daerah, serta perwakilan dari berbagai institusi terkait seperti kementerian, lembaga negara, dan organisasi profesi. setiap peserta diharuskan mengikuti seluruh rangkaian paparan dan diskusi untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh tentang isi undang-undang baru tersebut.

dalam paparan awal yang disampaikan oleh narasumber utama dari kantor staf presiden, dijelaskan bahwa undang-undang nomor 5 tahun 2026 merupakan revisi komprehensif dari peraturan hukum sebelumnya yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade. perubahan dan penambahan ketentuan yang dilakukan bertujuan untuk menyesuaikan kerangka hukum dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, serta tantangan baru dalam penyelenggaraan negara dan pelayanan publik.

“kami dengan seksama mengikuti setiap poin yang disampaikan, mulai dari dasar hukum pembuatan undang-undang hingga implikasi konkret bagi penyelenggaraan tugas kepolisian di tingkat daerah,” ujar akbp agung tribawanto usai mengikuti rapat.

beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam sosialisasi antara lain:

– tata kelola pemerintahan daerah: penyesuaian mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk penetapan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran yang lebih terarah.
– perlindungan hak masyarakat: penambahan ketentuan tentang perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak, serta penguatan sistem penyelesaian sengketa masyarakat.
– keamanan dan ketertiban: pengaturan baru dalam bidang pengendalian keamanan masyarakat, penegakan hukum terhadap kejahatan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi, serta koordinasi antar lembaga penegak hukum.
– mekanisme implementasi: tahapan pelaksanaan undang-undang yang akan dilakukan secara bertahap mulai dari kuartal iii tahun ini, dengan tahap pertama berupa sosialisasi masif dan penyesuaian peraturan pelaksana di berbagai tingkat pemerintahan.

selama sesi tanya jawab yang berlangsung sekitar satu jam, akbp agung tribawanto mengajukan tiga pertanyaan krusial terkait dengan implementasi undang-undang baru di tingkat daerah. di antaranya adalah bagaimana cara mengatasi kemungkinan kesenjangan pemahaman antara petugas lapangan dengan aturan baru, serta bagaimana mekanisme koordinasi antara polres dengan dinas terkait di pemerintah kabupaten pasaman barat dalam penegakan hukum.

“pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan mendapatkan tanggapan yang jelas dan rinci dari narasumber. hal ini sangat membantu kami dalam mempersiapkan langkah-langkah konkrit untuk menerapkan undang-undang ini di wilayah kami,” jelasnya.

setelah menyelesaikan sosialisasi tingkat nasional, kapolres pasaman barat telah menyusun rencana tindakan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. pertama, akan diselenggarakan sosialisasi internal kepada seluruh jajaran personel polres pasaman barat, mulai dari perwira hingga bintara dan tamtama, yang akan dibagi menjadi beberapa gelombang agar setiap anggota dapat mengikuti dengan baik. materi sosialisasi internal akan disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing bagian di polres.

kedua, akan dilakukan koordinasi berturut-turut dengan pemerintah kabupaten pasaman barat melalui sekretariat daerah, dinas hukum dan hak asasi manusia, serta dinas terkait lainnya untuk menyusun panduan implementasi undang-undang nomor 5 tahun 2026 di tingkat kabupaten. rencana ini juga mencakup pembentukan tim kerja khusus yang akan menangani segala hal yang berkaitan dengan penerapan aturan baru tersebut.

ketiga, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui berbagai kanal, seperti rapat masyarakat, penyebaran buku saku informasi, serta penggunaan media sosial agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang baru.

“kami berkomitmen untuk menjalankan setiap ketentuan hukum dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. sosialisasi yang kami ikuti hari ini menjadi dasar yang sangat kuat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik, adil, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat pasaman barat,” tegas akbp agung tribawanto dengan tegas.

kegiatan sosialisasi zoom meeting ini diharapkan dapat menjadi awal dari terciptanya pemahaman yang sama dan sinkronisasi langkah di seluruh wilayah negara dalam menerapkan kebaruan undang-undang nomor 5 tahun 2026. dengan demikian, implementasinya diharapkan dapat berjalan lancar, efisien, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat indonesia.

Editor Zami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *