Linksibernews.com,Pekanbaru, Riau – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus mengembangkan dan mendalami kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta penggelapan hak atas tanah yang menyangkut lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Alam Sari Lestari di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, S.I.K., M.S.I., menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara bertahap, cermat, dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reskrimum Polda Riau menjelaskan“Saat ini kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang dibutuhkan untuk mendukung proses hukum.dikutip Riau Aktual.
Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Setelah hasilnya keluar, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah pihak yang dilaporkan dalam kasus ini tercatat lebih dari tiga orang. Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pejabat publik atau anggota dewan, kami belum dapat menyampaikan secara rinci saat ini.
Semua akan kami ungkapkan secara transparan dan resmi setelah gelar perkara selesai dilaksanakan agar tidak menimbulkan penafsiran yang salah di tengah masyarakat.”
Berdasarkan keterangan penyidik, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/I/2025/SPKT/Polda Riau tertanggal 22 Januari 2025.
Dugaan tindak pidana terjadi terhadap lahan HGU Nomor 01 Tahun 2007 atas nama PT Alam Sari Lestari yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu.
Diduga Sabtu P. Sinurat bersama pihak lain secara tidak sah menguasai lahan tersebut, menanaminya dengan kelapa sawit, serta memperjualbelikan hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya.
Perbuatan ini baru diketahui saat PT Sinar Belilas Perkasa selaku pemegang hak melakukan inventarisasi lahan pada November 2024. Penyidik juga telah mengantongi izin dari Gubernur Riau untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak yang terlibat, termasuk anggota DPRD Indragiri Hulu bernama Sabtu Prandansyah Sinurat.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak Atas Tanah.
Ditreskrimum Polda Riau menegaskan akan terus bekerja secara profesional, adil, dan transparan hingga perkara ini selesai diproses hukum, serta menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.
Tags: #hgu #hguptalamsarilestari #POLDARIAU #ditreskrimpoldariau
Sumber: Dirkrimum Polda Riau
Editor: Etriati











