Judul: Kasus Dugaan Penipuan Haji Mujamalah: Dua Pihak Travel di Pekanbaru Ditetapkan Tersangka

Ekonomi3 Dilihat

Pekanbaru, 2 Juni – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang berinisial S dan R, yang merupakan pengelola biro perjalanan, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dalam penyelenggaraan program haji mujamalah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang pria bersama istrinya mendaftar program haji mujamalah melalui biro perjalanan tersebut pada Oktober 2024. Saat pendaftaran, keduanya dijanjikan dapat berangkat menuju Tanah Suci pada Mei 2025.

Untuk mengikuti program tersebut, korban telah menyerahkan dana sebesar Rp640 juta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tiba, keberangkatan yang diharapkan tidak pernah terlaksana. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian menyatakan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum kedua pihak tersebut. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan S dan R sebagai tersangka,” tegas AKP Anggi, Selasa (2/6).

Pihak kepolisian telah menerbitkan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, serta surat perintah penangkapan bagi keduanya. Saat ini, S dan R telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang mengalami hal serupa.

 Editor:Vani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *