Gerak cepat …!!!Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil Berhasil Amakan Pencurian Mesin Outdoor AC

Linksibernews.com,Rohil,|Riau – Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil berhasil mengungkap kasus pencurian mesin outdoor AC saat melakukan patroli KRYD di Jln Perdagangan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 01 Februari 2024, pukul 05.00 WIB.

Seorang nelayan bernama RS alias Robi (20) yang beralamat di Jl. KPL Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil Provinsi Riau, tertangkap saat sedang melakukan aksi pencurian di rumah warga bernama Eli (44). Kejadian ini dilaporkan oleh Triyani (42), seorang saksi yang saat itu berada di rumah korban.

Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM.

“Saudari Pelapor dalam perkara ini sedang tidur di rumah korban saat kejadian. Ia mendengar suara teriakan ‘maling maling’ dari saksi Ananda Muhammad Ridho dan saksi Adith Mukhti Al Habib. Pelapor langsung keluar rumah dan melihat dua orang laki-laki, yang merupakan saudara dari saksi tadi, melakukan pengejaran terhadap orang yang tidak dikenal,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa mesin outdoor AC dalam keadaan rusak dan pipa outdoor AC telah hilang. Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangko.

Pada Kamis, 1 Februari, pukul 02:00 WIB, Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H., memerintahkan Piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandi H.Turnip untuk melaksanakan patroli KRYD C3 sebagai respons terhadap adanya pengaduan masyarakat mengenai seringnya terjadi pencurian atau kejahatan C3 di Bagan Siapiapi.

Pada saat kejadian, Tim Patroli Polsek Bangko sedang berada di lokasi kejadian dan melihat dua orang yang tidak dikenal sedang memanjat dinding rumah milik korban. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata orang yang tidak dikenal tersebut sedang mengambil mesin Outdoor AC dari rumah milik warga (korban).

Tim patroli beserta masyarakat mengejar dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama RS alias Robi. Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan ia mengaku telah melakukan pencurian terhadap 2 unit mesin outdoor AC milik korban bersama rekannya yang masih dalam pencarian. Pelaku menggunakan cara memanjat pagar dinding, memotong pipa AC dengan menggunakan pisau kater, dan membuka mesin outdoor AC dengan menggunakan kunci ring dan tang.

Alat-alat yang digunakan oleh pelaku disimpan di sekitar lokasi kejadian. Tim melakukan pengecekan dan pencarian, dan menemukan barang hasil curian berupa 2 mesin outdoor AC yang terdapat di atap rumah korban dalam keadaan sudah terlepas dari dinding luar rumah korban dan siap untuk dibawa oleh pelaku jika tidak tertangkap.

Tim mengamankan 2 buah mesin outdoor AC yang rusak dan terpotong-potong di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, ditemukan juga 1 buah tas sandang merk polo berwarna abu-abu milik pelaku, yang berisi alat-alat untuk melakukan pencurian, seperti 2 buah tang berwarna merah, 1 buah obeng berwarna orange, 3 buah kunci ring berwarna silver, dan 1 buah pisau kater berwarna merah.

Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan(Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil)

Tim. : Linksibernews
Editor: Joni.H.Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *