Linksibernews .com, Bengkalis Riau – Jajaran Polsek Mandau menunjukkan konsistensi dan ketegasan dalam memerangi narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan serta peredaran sabu yang melibatkan lebih dari satu pelaku! Serangkaian penangkapan dilakukan mulai Minggu malam hingga Senin dini hari (03–04 Mei 2026) di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu.
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam memerangi narkoba! Menindaklanjuti informasi yang diberikan dengan cermat, tim Opsnal kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.P. (22 tahun) pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek dengan suara yang penuh semangat.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan 1 paket barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, serta mengamankan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi dan koordinasi peredaran narkotika.
Setelah dilakukan interogasi awal yang mendalam, pelaku E.P. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial R.H. (28 tahun).
Tidak ingin berhenti sampai di situ, tim penyidik segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku kedua tepat di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur, pada Senin (04/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB , hanya beberapa jam setelah penangkapan pelaku pertama.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting lainnya, antara lain:
– 1 unit handphone merek Realme warna biru dongker
– Uang tunai sebesar Rp485.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika
– 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai alat transportasi dalam peredaran barang haram
“Kedua tersangka telah mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim kami sedang dalam proses pengejaran intensif untuk menangkap pelaku tersembunyi tersebut ,kami tidak akan membiarkan dia berlari jauh dari jerat hukum,” tambah Kapolsek dengan penuh tekad.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman berat bagi pelaku.
Pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif sebagai mitra dalam perjuangan memberantas narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam penuh , setiap informasi yang diberikan akan menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkotika,” tutup Kapolsek dengan penuh harapan.
#PolsekMandau #PolresBengkalis #BerantasNarkoba #JaringanNarkobaTerungkap #MasyarakatBantuPolisi
SUMBER:HUMAS POLRES BENGKALIS
EDITOR : ETRIATI






