Satreskrim Polres Dhmasyaraya Cepat Tanggap!! Kurang 6 Jam Kasus Terpecahkan, Uang Hasil Gelapan Habis buat Judi Online & Narkoba

Satreskrim Polres Dhmasyaraya Cepat Tanggap!! Kurang 6 Jam Kasus Terpecahkan, Uang Hasil Gelapan Habis buat Judi Online & Narkoba

Linksibernews.com, Dhmasyaraya, Sumatra Barat – Kinerja andal dan kecepatan penanganan kembali dibuktikan jajaran kepolisian! Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor hanya dalam waktu kurang dari enam jam, terhitung sejak laporan resmi diterima dari masyarakat.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk dan tercatat secara resmi pada tanggal 17 April 2026.

Menyusul laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera bergerak cepat. Dengan strategi penyelidikan yang terarah dan didukung teknologi penelusuran, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu yang sangat singkat.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, terungkap fakta yang cukup memprihatinkan. Uang yang didapat dari hasil menjual kendaraan milik korban tidak digunakan untuk hal yang produktif, melainkan habis dihabiskan untuk aktivitas negatif.

“Uang hasil penjualan motor korban tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria FU, memenuhi kebutuhan pribadi, dan sebagian besar lagi dihabiskan untuk bermain judi online serta membeli dan mengonsumsi narkotika,” ungkap AKP Andri A, S.H.

Terkait barang bukti, polisi telah mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Sementara itu, kendaraan asli milik korban yang telah dialihkan kepemilikannya saat ini masih terus dilakukan pelacakan oleh tim penyidik guna segera dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan bahwa kecepatan penanganan ini adalah standar layanan yang harus selalu dijaga.

“Kejahatan tidak akan pernah memiliki tempat di wilayah hukum kami. Dalam waktu kurang dari 6 jam saja, kasus ini berhasil kita ungkap, membuktikan bahwa Polri selalu siaga dan tanggap melindungi masyarakat.

Yang lebih penting lagi, kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan hanya akan membawa kerusakan. Hasil merugikan orang lain justru dipakai untuk aktivitas yang merusak masa depan, seperti judi online dan narkoba. Saya tegaskan, siapapun yang berani melanggar hukum, akan kita tangkap dan proses tegas tanpa kompromi,” tegas Kapolres.

Sementara itu, AKP Andri A, S.H. menjelaskan bahwa proses hukum saat ini berjalan secara profesional.

“Kami bekerja dengan sistem dan prosedur yang tepat sasaran, sehingga kasus ini dapat terpecahkan dalam waktu singkat. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku kita jerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Kami juga terus berupaya maksimal untuk menemukan dan mengembalikan kendaraan milik korban,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan menjauhi segala bentuk aktivitas ilegal yang hanya akan mendatangkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.

 

Polres Dharmasraya Presisi, Cepat Tanggap, Tegas Berantas Kejahatan! 🇮🇩🔍

Editor : Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *