Kapolda Riau Tegas Tindak Oknum Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot – ‘Jaga Marwah Institusi adalah Prioritas Utama!'”

Kapolda Riau Tegas Tindak Oknum Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot – 'Jaga Marwah Institusi adalah Prioritas Utama!'"

Linksibernews.com,Pekanbaru, Riau – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. dengan penuh tekad menyatakan bahwa institusi Polri tidak akan pernah mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur kerja, khususnya dalam penanganan kasus narkotika yang memiliki dampak besar bagi masyarakat.

Komitmen ini ditegaskan melalui PRESS RELEASE Nomor: 175/III/HUM.6.1.1/2026/Bidhumas Polda Riau yang resmi dirilis pada hari Sabtu (28/3/2026).

Melalui Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, Kapolda Riau menyampaikan bahwa Polri memiliki prinsip yang tegas dan tidak dapat dinegosiasikan – personel yang menunjukkan kinerja luar biasa dan dedikasi tinggi akan mendapatkan penghargaan yang layak sebagai bentuk apresiasi, sementara mereka yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa memandang pangkat atau jabatan yang diemban.

Contoh nyata dari komitmen ini adalah pencopotan secara langsung Jabatan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang diemban oleh Kompol M. Jacub Nurman Kamaru. Beliau tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) setelah hasil pemeriksaan internal yang mendalam menemukan indikasi kuat bahwa ia telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan suatu perkara narkotika yang menjadi tanggung jawabannya.

“Dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Polda Riau, Kompol Jacub diduga telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya dengan tidak menjalankan prosedur kerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan secara resmi. Setiap langkah dalam penanganan kasus, terutama kasus narkotika yang sangat sensitif, harus dilakukan sesuai dengan aturan yang jelas untuk menjamin keadilan dan kebenaran,” jelas Kombes Pandra dalam keterangan resminya yang disampaikan pada hari Sabtu (28/3).

Ia menjelaskan secara rinci bahwa kesalahan yang dilakukan Kompol Jacub terkait dengan mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) – sebuah tahapan penting dalam penanganan kasus narkotika yang bertujuan untuk menentukan langkah penanganan yang tepat dan manusiawi bagi pelaku – serta kurangnya koordinasi yang efektif dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai dengan protokol kerja sama lintas lembaga yang telah disepakati bersama-sama.

“Polda Riau dengan tegas menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika harus melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup pelaksanaan TAT yang menjadi prasyarat penting sebelum mengambil langkah selanjutnya, serta koordinasi yang erat dan terstruktur dengan BNN guna memastikan setiap proses berjalan dengan akuntabilitas tinggi dan memberikan manfaat maksimal bagi upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Riau,” jelasnya dengan nada yang tegas dan penuh komitmen.

Pencopotan jabatan dan penempatan dalam patsus terhadap Kompol Jacub disebutkan sebagai bentuk nyata dari komitmen serius institusi Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan marwah kepolisian. Tindakan ini juga menjadi bukti nyata bahwa tidak ada satu pun individu yang diizinkan untuk menyalahgunakan wewenang atau mengabaikan prosedur kerja yang telah ditetapkan, bahkan jika mereka menjabat pada posisi strategis.

Kapolda Riau melalui Kabid Humas juga menyampaikan bahwa tindakan tegas (punishment) terhadap oknum yang melanggar SOP bukanlah hanya sekadar bentuk sanksi administratif, tetapi juga merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pembinaan personel yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas seluruh anggota Polri. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap personel memahami betul tanggung jawab yang mereka emban dan konsekuensi dari setiap tindakan yang mereka lakukan.

Sejalan dengan prinsip tersebut, Polda Riau juga secara konsisten dan berkelanjutan memberikan penghargaan (reward) bagi personel yang menunjukkan dedikasi tinggi, kerja keras yang luar biasa, dan keberhasilan dalam menjalankan tugas dengan profesional serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Prinsip keseimbangan antara reward dan punishment ini diterapkan secara adil dan objektif demi mewujudkan institusi Polri yang bersih, profesional, transparan, dan benar-benar dipercaya oleh seluruh masyarakat Riau.

“Kita percaya bahwa dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, kita akan dapat membangun kepolisian yang semakin baik – yang tidak hanya mampu menjalankan tugas dengan efektif dan efisien, tetapi juga memiliki integritas yang tinggi dan menjadi contoh yang baik bagi seluruh masyarakat. Polri ada untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan integritas yang tidak tergoyahkan,” tambah Kombes Pandra dengan penuh keyakinan.

Selain itu, Kapolda Riau juga memastikan bahwa akan terus melakukan pengawasan internal secara ketat dan berkelanjutan melalui berbagai mekanisme yang telah tersedia. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, tetapi juga untuk memberikan dukungan dan pembinaan yang tepat bagi setiap personel agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Polda Riau tidak akan pernah berhenti dalam upaya meningkatkan kualitas personel dan menjaga marwah institusi Polri yang telah dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun. Kita akan terus melakukan evaluasi berkala dan pengawasan yang ketat agar setiap langkah yang diambil oleh personel selalu sesuai dengan nilai-nilai Polri dan harapan masyarakat yang kita layani,” tutupnya dengan penuh tekad dan komitmen.

Melalui keterangan resmi ini, Polda Riau juga mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau untuk terus memberikan dukungan dan pengawasan yang konstruktif terhadap pelaksanaan tugas kepolisian. Bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan bantuan polisi atau memiliki informasi penting yang perlu disampaikan kepada pihak berwenang, dapat menghubungi Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam tanpa jeda, atau melalui saluran komunikasi resmi lainnya yang telah disediakan.

 

PRESS RELEASE
Nomor: 175/III/HUM.6.1.1/2026/Bidhumas Polda Riau
Sabtu, 28 Maret 2026

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat, silakan laporkan ke Call Center 110.

Hormat kami,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si
Kabid Humas Polda Riau

Kontak Media:

– E-mail : [email protected]
– No.Hp : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
– Facebook: Bid Humas Polda Riau
– Instagram : @humaspoldariau

#PoldaRiau #JagaMarwahInstitusi #PolriProfesional #TindakOknum #KapoldaRiau #PolriBersih

Editor : Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *