Linksibernews.com,Siak,|Riau – Pada tanggal 21 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Libo Baru – Waduk Km 12, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujawardi
Melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kandis memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH, dan anggota unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan pada hari Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan oleh seorang pria. Kanit Reskrim dan anggota unit Reskrim Polsek Kandis kemudian mendatangi pria tersebut, yang memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan. Pria tersebut, yang bernama E S, ditangkap oleh Kanit Reskrim dan anggota unit Reskrim Polsek Kandis. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis Shabu ukuran sedang dalam kotak rokok Gudang Garam yang berada di depan pelaku, serta satu paket narkotika jenis Shabu ukuran sedang di bawah pohon pisang. Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual di sekitaran Kandis. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, anggota unit Reskrim Polsek Kandis juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk handphone yang digunakan oleh pelaku dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K, menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat sebagai bandar, pengedar, maupun pengguna. Jika ada yang mengetahui atau melihat adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diharapkan segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat.
Sumber: Humas Polres Siak
Biro. : Linksibernews
Editor: Joni.H.Tanjung






