Luar Biasa…!!!Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Curas Diwilkum Polres Rohil

Linksibernews.com,Rokan hilir ,|Riau – Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada tanggal 6 Januari 2024. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2024/SPKT/POLSEK BANGKO/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU menjadi dasar dalam pengungkapan kasus ini.

Kejadian berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 6 Januari 2024, sekitar pukul 02.10 WIB di Jl. Perniagaan, Kep. Bagan Barat, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir. Berdasarkan laporan yang diterima dari Brankelli Alias Aceng (46) dan saksi Sinaga (40) di Polsek Bangko, kasus ini memunculkan kehebohan di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Bangko, dipimpin oleh Kanit Reskrim Irwandy H. Turnip, SH, MH, berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit Sepeda Motor Honda merk Vario Warna Biru yang digunakan pelaku dalam aksi curas, 1 buah Dompet Warna Hitam (milik korban), 1 buah gunting besi warna coklat yang digunakan pelaku untuk membuka terali rumah korban, 1 buah kotak kayu (milik korban), 1 buah kaleng rokok surya (milik korban), serta rekaman video CCTV.

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah sdr. Deni (DPO), Unit Reskrim juga menemukan 2 unit mesin air, 2 buah besi linggis, dan beberapa kunci alat perkakas. Temuan ini menjadi bukti kuat dalam mengaitkan sdr. Deni dengan kasus curas yang terjadi.

Kronologis kejadian ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, Irwandy H. Turnip. Pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024, sekitar jam 02.10 WIB, pelapor sedang tidur di depan kamar. Pelapor terbangun karena merasa ada yang mencuri dompetnya. Pelapor melihat dua orang tidak dikenal berdiri di depannya dengan menggunakan topi dan masker. Salah satu pelaku langsung mencekik pelapor, dan pelapor berusaha melawan dan berteriak minta tolong, namun tidak berhasil. Pelaku kemudian memukul pelapor dengan gunting besi di kepala sebanyak 6 kali, menyebabkan luka robek di kepala pelapor. Setelah itu, pelaku melarikan diri melalui pintu depan rumah pelapor dengan membawa kotak rokok dari kayu yang berisikan uang sebesar Rp. 900.000, rokok, dan dompet berisi KTP dan uang sebesar Rp. 1.400.000. Pelapor segera menghubungi sdr. Naga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

Setelah menerima laporan, Kapolres Rohil AkBP Andrian Pramudianto.SH.S.I.K,M.S.i MelaluiΒ  Β Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko, yang dipimpin oleh Irwandy H. Turnip, SH, MH, untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim melakukan berbagai tindakan, termasuk mendatangi TKP, memeriksa rekaman video CCTV, dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku adalah sdr. Doni Putra dan sdr. Deni, yang merupakan resedivis dalam kasus curas. Unit Reskrim berhasil mengamankan sdr. Doni Putra di Kandis-Siak pada tanggal 16 Januari 2024. Namun, saat dalam perjalanan dari Kandis menuju Bagansiapiapi, sdr. Doni melakukan perlawanan terhadap petugas, dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk mengamankannya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kerjasama antara polisi, korban, dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus kejahatan. Dengan adanya keberanian korban untuk berteriak serta partisipasi aktif masyarakat, pelaku kejahatan dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.Tutup “Turnip

Sumber : Kanit Reskrim Polsek Bangko

Tim : Link sibernews

Editor:Β  Joni.H.Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *