Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Bekuk Polsek Dumai Timur

Daerah, Dumai, Hukrim717 Dilihat

Linksibernews.com,Dumai,|Riau – Tim Opsnal dan Piket Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku yang terduga telah ditangkap pada Kamis (9/5/2024).

Kapolsek Dumai Timur, Kompol Yusup Purba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat pada bulan Juli 2023. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dipinjam oleh rekannya berinisial JS namun tidak dikembalikan.

Tim Opsnal dan Piket Reskrim Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa JS berada di kawasan Pelabuhan Pelindo. Namun, saat tim tiba di lokasi, JS tidak ditemukan. Tim tidak menyerah dan terus melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap JS di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.

Selain penangkapan pelaku, dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa JS telah menjual sepeda motor korban kepada seseorang yang tidak dikenal di Kota Pekanbaru. Ternyata, JS juga terlibat dalam kasus serupa di 19 lokasi berbeda di Kota Dumai, termasuk di wilayah Kecamatan Bukit Kapur dan Kecamatan Dumai Kota.

JS Alias J Bin SB (37) akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Dumai
Tim. : Linksibernews
Editor: Joni H.Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *