Linksibernews.com,Pasaman Barat, Sumatera Barat – Sigap dan profesional, Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) serta Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (31 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tertanggal 3 Juli 2026, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban bernama Samsul.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan yang membahayakan keselamatan warga:
“Setiap perbuatan kekerasan yang merugikan dan mengancam nyawa orang lain akan kami tangani secara cepat dan tuntas. Kami tidak akan membiarkan keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir melindungi warga, serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan.”
Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang berawal dari pengaruh minuman keras:
“Kejadian bermula ketika pelaku, korban, dan seorang rekannya pergi ke SPBU Ujung Gading menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ.
Karena tidak mendapatkan bahan bakar, mereka justru membeli tuak dan melanjutkan perjalanan ke tempat hiburan malam di Simpang Tiga Alin. Saat sedang karaoke dan dalam keadaan mabuk, perselisihan mulai terjadi.”
Konflik berlanjut saat mereka dalam perjalanan pulang. Pelaku sempat menghentikan kendaraan, mengambil samurai, dan mengancam korban, namun berhasil dilerai oleh temannya.
Korban sempat ditinggal dan berjalan kaki, namun kemudian dijemput kembali. Saat di dalam mobil, pembahasan masalah memicu emosi pelaku kembali.
“Pelaku memiting leher korban, memukul wajah dan kepalanya, lalu turun mengambil samurai dari bagasi. Dengan kasar, ia menusukkan ujung senjata tajam tersebut ke arah mulut korban, sehingga mengakibatkan luka serius pada bibir dan lidah korban,” jelas Kasat Reskrim.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Operasional Polsek Lembah Melintang yang dipimpin Ipda Febgaseandi segera bergerak didukung oleh Tim URC Satreskrim pimpinan Ipda Algino Ganaro.
Berbekal informasi akurat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
✅ 1 buah senjata tajam jenis samurai
✅ 1 unit mobil Daihatsu Sigra BK 1339 ABZ
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengancam hukuman penjara.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras, karena seringkali menjadi pemicu utama terjadinya perselisihan dan tindak kekerasan yang merugikan banyak pihak,” pungkas Kasat Reskrim.
#PolresPasamanBarat
#SatreskrimBeraksi
#URCPolresPasbar
#PenganiayaanDiringkus
#PenegakanHukum
#JauhiMinumanKeras
#PolriMelindungiMasyarakat
Sumber: Humas Polres Pasaman Barat
Editor; Etriati






